Dalam istilah pengamat hukum Rudi Satrio, vonis Ariel berbanding terbalik dengan RJ. "Vonis itu berbanding terbalik karena RJ yang pelaku utama," ujarnya kepada detikhot, Senin (7/2/2011).
"Sekarang kan, apa iya Ariel punya niat (untuk menyebar video pornonya sendiri)? Jawabannya nggak mungkin," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung 31 Januari 2011 lalu Ariel divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan RJ hanya 2 tahun penjara.
(ebi/mmu)











































