Ariel diberi tenggat waktu 7 hari mengajukan banding setelah diputuskan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika saja kekasih Luna Maya itu telat mendaftarkan memori bandingnya, otomatis putusan hakim pada 31 Januari lalu akan berkekuatan hukum tetap.
"Tadi pagi petugas rutan mengantarkan surat banding dari Ariel. Dia (Ariel-red) buat sendiri surat bandingnya," ujar Kasubag Umum PN Bandung Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan kita langsung proses oleh pidana agar segera diproses hukum selanjutnya," kata Yusuf yang akan segera mengirimkan memo banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jabar.
(ern/ich)











































