Tim Pencari Fakta Anggap Hukuman Pembunuh Alda Risma Terlalu Berat

Tim Pencari Fakta Anggap Hukuman Pembunuh Alda Risma Terlalu Berat

- detikHot
Sabtu, 05 Feb 2011 12:25 WIB
Jakarta - Pembunuh Alda Risma, Ferry Surya Perkasa diganjar hukuman delapan tahun penjara. Tim pencari fakta pun menganggap hukuman itu terlalu berat.

"Pandangan saya kalau memang ibu Halimah (ibu Alda) memaafkan Ferry, bebaskan saja dia, jangan dihukum 8 tahun," ujar salah satu tim pencari fakta, Farhat Abbas saat ditemui di kantornya, Plaza Basmar, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2011).

Rencananya, tim pencari fakta akan memanggil Halimah. Mereka berniat untuk meminta keterangan Halimah terkait vonis Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya bisa saja dibebaskan jadi kuncinya kan ibunya. Apakah ada udang d balik batu? Apa ada transaksi?" ucap Farhat.

Alda Risma Elfariani ditemukan tewas pada Rabu (13/12/2006) silam di kamar 432 Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Di sekujur tubuh penyanyi asal Bogor, Jawa Barat tersebut ditemukan 25 titik bekas suntikan.

Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, MA memutus Ferry cukup diganjar 8 tahun saja atau 7 tahun lebih ringan dari putusan sebelumnya.

(hkm/hkm)

Hide Ads