Luna mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (4/2/2011) atas undangan Jaringan Aktivis Perempuan dan Aktivis HAM untuk Keadilan yang menggelar diskusi. Diskusi itu membahas adanya dugaan pelanggaran hak privasi dan proses hukum dalam kasus Ariel.
"Saya cuma minta, please, pengadilan fair dong, tidak ada satu pasal yang bisa menjerat kita," kata Luna yang ditemui usai diskusi di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya kasus ini karena dorongan publik ya. Kalau diputus 3,5 tahun kenapa kasus lain yang merugikan banyak pihak hanya 1-2 tahun? Apa karena kita public figure, jadi lebih banyak di-ekspose?" tuturnya.
(ich/mmu)











































