"Sangat disayangkan hukuman βarielβ hanya 3,5 tahun," tulis Komisioner Bidang Pornografi & Napza KPAI, Maria Advianti dalam rilis yang diterima detikhot, Kamis (4/2/2011).
KPAI berharap Ariel dan Redjoy mendapat hukuman yang lebih berat. Menurut KPAI, penyebaran video porno ketiga artis memiliki dampak negatif yang cukup parah terhadap masyarakat, terutama anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2010, KPAI mendapat data korban anak maupun korban pelaku anak sebanyak 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak. Dari semua kasus itu, pelaku pemerkosaan melakukan tindakan tercela itu setelah menyaksikan video porno Ariel.
(hkm/hkm)











































