KPAI Kecewa Ariel Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara

KPAI Kecewa Ariel Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara

- detikHot
Jumat, 04 Feb 2011 12:17 WIB
KPAI Kecewa Ariel Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kecewa Ariel hanya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. KPAI pun menilai hukuman itu terlalu ringan.

"Sangat disayangkan hukuman β€œariel” hanya 3,5 tahun," tulis Komisioner Bidang Pornografi & Napza KPAI, Maria Advianti dalam rilis yang diterima detikhot, Kamis (4/2/2011).

KPAI berharap Ariel dan Redjoy mendapat hukuman yang lebih berat. Menurut KPAI, penyebaran video porno ketiga artis memiliki dampak negatif yang cukup parah terhadap masyarakat, terutama anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum dan keadilan bagi anak Indonesia dan menuntut pelaku pembuat materi pornografi serta pengedarnya dengan pasal berlapis," tulis Maria.

Selama 2010, KPAI mendapat data korban anak maupun korban pelaku anak sebanyak 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak. Dari semua kasus itu, pelaku pemerkosaan melakukan tindakan tercela itu setelah menyaksikan video porno Ariel.
(hkm/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads