Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara, Cut Tari Minta Bebas

Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara, Cut Tari Minta Bebas

- detikHot
Rabu, 02 Feb 2011 17:03 WIB
Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara, Cut Tari Minta Bebas
Jakarta - Hotman Paris Hutapea mendesak Mabes Polri untuk menghentikan kasus kliennya Cut Tari. Hotman menilai, vonis Ariel menyatakan bahwa Cut Tari tidak terkait dalam penyebaran video mesum.

"Kasus Cut Tari sama Ariel yang diadili 2 hal yang berbeda, kalau kasus Ariel menyebarkan video porno. Cut Tari bercinta tahun 2005. UU Pornografi tak bisa berlaku terhadap Cut Tari," ujar Hotman saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Pengacara nyentrik ini menjelaskan bahwa Cut Tari tidak pernah menyebarkan. Karena itu kliennya hanya dikenakan pasal 282 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski incracht tidak ada kaitan dengan Cut Tari," paparnya.

Hotman menambahkan, pada Pasal 282 KUHP hanya oranhg yang menyebarkan, mempertontonkan video yang bisa dipidana. "Cut Tari tidak ada kaitannya menyebarkan dengan grup bandung (Redjoy Cs). Cut Tari hanya bercinta tahun 2005 saat UU belum berlaku," tukasnya.

Artinya harus di SP3? "Ya hukumnya memang mengarah ke sana, karena tidak bisa dijerat perbuatan bercinta," tegas pengacara berkacamata ini.

(ape/ebi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads