"Kasus Cut Tari sama Ariel yang diadili 2 hal yang berbeda, kalau kasus Ariel menyebarkan video porno. Cut Tari bercinta tahun 2005. UU Pornografi tak bisa berlaku terhadap Cut Tari," ujar Hotman saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Pengacara nyentrik ini menjelaskan bahwa Cut Tari tidak pernah menyebarkan. Karena itu kliennya hanya dikenakan pasal 282 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menambahkan, pada Pasal 282 KUHP hanya oranhg yang menyebarkan, mempertontonkan video yang bisa dipidana. "Cut Tari tidak ada kaitannya menyebarkan dengan grup bandung (Redjoy Cs). Cut Tari hanya bercinta tahun 2005 saat UU belum berlaku," tukasnya.
Artinya harus di SP3? "Ya hukumnya memang mengarah ke sana, karena tidak bisa dijerat perbuatan bercinta," tegas pengacara berkacamata ini.
(ape/ebi)











































