Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu melapor ke Biro Provost Polri, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011). Joy datang bersama dua orang pengacara, Perry Cornelius Sitohang dan Kamarudin Simanjuntak.
"Sudah 2 minggu suami saya tidak mendapat kejelasan dari kasusnya, maka saya mengadu ke Propam dan Provost untuk menindak lanjuti masalah ini," tutur Joy kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Joy ditujukan kepada Kombes Pol Drs. Yan Fitri Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Susantyo P Condro IV Fisimondev Direskimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Direskrimsus Polda, namun tidak ditanggapi.
"Tanggal 23 kemarin kami sudah melaporkan saudara Nazarudin dan Yulianis yang sampai saat ini laporan kami belum ditindaklanjuti. Maka kami sudah melaporkan ke Propam dan Provost untuk berita acara laporan kita yang kami tujukan ke Reskrimsus Polda dan kepada Kanit dari Reskrimsus," jelas kuasa hukum Daniel, Perry Cornelius. (ich/mmu)











































