"(Berkas LN) Itu terkait, apabila putusan Ariel sudah tetap (inkracht). Tentu terkait dengan (tindak pidana) turut serta," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi
Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2011).
Yoga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan Ariel sampai inkracht. Begitu pun dengan berkas milik Cut Tari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi.
(ape/hkm)











































