Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis terhadap eks vokalis Peterpan itu pun menimbulkan pro dan kontra.
Ada sebagian masyarakat yang menganggap vonis tersebut terlalu ringan, namun ada juga yang berpendapat kalau Ariel seharusnya dibebaskan. Sedangkan pihak Ariel menganggap vonis tersebut tidak seimbang.
Β
"Ariel kan dituduh membantu menyebarkan, nah kenapa yang dituduh membantu hukumannya lebih tinggi dari yang menyebarkan?" ucap kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol saat dihubungi detikhot, Selasa (1/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta pihak kepolisian beserta jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang diduga keras dan namanya disebutkan di berkas acara. Kami khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," harapnya.
(ich/mmu)











































