"No comment dulu," jawab kuasa hukum Luna, Afrian Bonjol saat ditanya detikhot soal kelanjutan kasus Luna, Selasa (1/2/2011).
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti berkas Luna dan Cut Tari. Sampai saat ini, berkas kasus kekasih Ariel itu masih belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi.
(hkm/mmu)











































