Divonis 2 Tahun Penjara, Redjoy Bersyukur

Divonis 2 Tahun Penjara, Redjoy Bersyukur

- detikHot
Senin, 31 Jan 2011 15:07 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Redjoy Bersyukur
Bandung - - Tersangka penyebar video porno Ariel, Redjoy atau RJ divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Editor musik Peterpan itu pun bersyukur terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Ya bersyukur aja, alhamdulilah aja," kata Redjoy singkat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).

Redjoy yang mengenakan kemeja abu-abu terlihat santai saat vonis terhadapnya dibacakan majelis hakim. Berbeda dengan sidang Ariel yang penuh sesak oleh berbagai elemen masyarakat, ruang sidang Redjoy pun sepi peminat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya terdapat beberapa wartawan dan petugas kejaksaan yang mendengarkan vonis terhadap pria berkacamata itu. Pengamanan saat sidang pun tidak seketat sidang Ariel.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Redjoy dituntut 4 tahun penjara dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Ia pun masih pikir-pikir utnuk mengajukan banding.

"Belum tau mau di obrolin dulu," tambahnya sambil beranjak pergi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Rusmanto beberapa waktu yang lalu, tuntutan terhadap Redjoy lebih ringan karena dirinya kooperatif selama persidangan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Ariel yang tidak mengakui dan mempersulit persidangan.

(ich/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads