"Ya bersyukur aja, alhamdulilah aja," kata Redjoy singkat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).
Redjoy yang mengenakan kemeja abu-abu terlihat santai saat vonis terhadapnya dibacakan majelis hakim. Berbeda dengan sidang Ariel yang penuh sesak oleh berbagai elemen masyarakat, ruang sidang Redjoy pun sepi peminat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Redjoy dituntut 4 tahun penjara dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Ia pun masih pikir-pikir utnuk mengajukan banding.
"Belum tau mau di obrolin dulu," tambahnya sambil beranjak pergi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Rusmanto beberapa waktu yang lalu, tuntutan terhadap Redjoy lebih ringan karena dirinya kooperatif selama persidangan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Ariel yang tidak mengakui dan mempersulit persidangan.
(ich/mmu)











































