'Keadilan Itu Nggak Perlu Ada Desakan dari Masyarakat'

Ariel Divonis 3,5 tahun

'Keadilan Itu Nggak Perlu Ada Desakan dari Masyarakat'

- detikHot
Senin, 31 Jan 2011 13:17 WIB
Keadilan Itu Nggak Perlu Ada Desakan dari Masyarakat
Bandung - - Ariel terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso terkait kasus video pornonya. Bagaimana tanggapan pihak Ariel?

Usai hakim membacakan vonisnya terhadap Ariel, para wartawan langsung meminta tanggapan dari eks vokalis Peterpan itu. Namun ia tidak berkomentar terlalu banyak.

"Keadilan itu nggak perlu ada desakan dari masyarakat," ucap OC Kaligis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Senin (31/1/2011),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum Ariel akan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka tetap merasa kliennya tidak bersalah atas dakwaan membantu penyebaran video porno.

"Membuat bagaimana? Di situ Ariel sempat meminta untuk dihapus, harus bisa dimengerti maksudnya. Kalau kita lihat ada dua peranan di sini, si Anggit dan Reza (Redjoy atau RJ), dan ahli juga tidak bisa sependapat karena teori keakuratannya hanya 50 persen," tambah pengacara kondang itu.



(ich/hkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads