Usai hakim membacakan vonisnya terhadap Ariel, para wartawan langsung meminta tanggapan dari eks vokalis Peterpan itu. Namun ia tidak berkomentar terlalu banyak.
"Keadilan itu nggak perlu ada desakan dari masyarakat," ucap OC Kaligis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Senin (31/1/2011),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat bagaimana? Di situ Ariel sempat meminta untuk dihapus, harus bisa dimengerti maksudnya. Kalau kita lihat ada dua peranan di sini, si Anggit dan Reza (Redjoy atau RJ), dan ahli juga tidak bisa sependapat karena teori keakuratannya hanya 50 persen," tambah pengacara kondang itu.
(ich/hkm)











































