Berdasarkan pantauan detikhot di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (31/1/2011), beberapa pendemo yang berasal dari ormas Islam tampak memukuli pendukung Ariel yang mengenakan jaket bercorak loreng hitam dan orange.
Untungnya aksi kekerasan tersebut tidak berlangsung lama. Personel polisi berhasil meredakan aksi pendemo yang kecewa dengan putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus video porno, Ariel dinyatakan terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
(hkm/mmu)











































