Jaksa Puas Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jaksa Puas Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

- detikHot
Senin, 31 Jan 2011 12:30 WIB
Jaksa Puas Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta - Ariel terbukti bersalah dalam kasus penyebaran video porno dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Meski lebih ringan, Jaksa Penuntut Umum mengaku puas dengan vonis hakim.

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

"Yang terpenting terbukti dulu, masalah masa hukuman itu urusan majelis," ujar Jaksa Penuntut Umum Rusmanto saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (31/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, para pendemo anti Ariel sangat kecewa dengan putusan hakim. Mereka pun minta supaya Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso turun dari jabatannya.

Kericuhan sempat terjadi di luar ruang sidang. Massa pendukung Ariel dilempari batu oleh para pendemo bersorban. Sebuah mobil bercorak loreng orange hitam milik Pemuda Pancasila uang biasa mengawal Ariel rusak. Kaca mobil pecah dan bagian body mobil pun penyok-penyok.
(hkm/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads