Dua bulan lebih mantan vokalis Peterpan itu berjuang di kursi pesakitan PN Bandung karena terjerat kasus video porno dengan Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
Senin (31/1/2011) esok, kekasih Luna Maya itu akan menghadapi sidang putusan kasus video pornonya dengan Luna dan Cut Tari. Apakah Ariel bebas? Atau tetap dihukum?
(ebi/ndr)











































