Puisi Ariel vs Tuntutan Jaksa

Puisi Ariel vs Tuntutan Jaksa

- detikHot
Minggu, 30 Jan 2011 14:48 WIB
Puisi Ariel vs Tuntutan Jaksa
Jakarta - "Tidak ada harapan buatku bisa bebas dari tuntutan jaksa. Malahan aku menganggap telah terjadi kong-kali-kong antara jaksa dan hakim untuk tetap memberlakukan penalti terhadapku," begitu penggalan puisi berjudul 'Namaku Mata Hari' karya seniman Yapi Panda Abdiel Tambayong alias Remy Sylado. Puisi tersebut penah dipakai Ariel untuk membela diri atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.

Dua bulan lebih mantan vokalis Peterpan itu berjuang di kursi pesakitan PN Bandung karena terjerat kasus video porno dengan Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

Senin (31/1/2011) esok, kekasih Luna Maya itu akan menghadapi sidang putusan kasus video pornonya dengan Luna dan Cut Tari. Apakah Ariel bebas? Atau tetap dihukum?

(ebi/ndr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads