"Ya saya sebenarnya kaget juga ya, terus ada hal ini, karena bagaimana ya, saya juga bingung juga jelasinnya," ucap adik Joy, Jeffry Tobing kepada detikhot, Sabtu (22/1/2011).
Keluarga mengetahui kabar penahanan Daniel dari berita di media. Selain itu, Jeffry juga sempat mengecek kebenaran berita tersebut lewat kerabatnya di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel dilaporkan oleh salah satu rekan kerjanya. Dugaan penipuan itu terjadi sekitar Agustus-Desember 2010 lalu.
Uang Rp 20 milyar itu seharusnya digunakan untuk keperluan usaha antara Daniel dengan rekannya. Namun, Daniel ternyata menyalahgunakan uang tersebut.
Usaha yang dimaksud adalah di bidang pertambangan di kawasan Kalimantan. Atas perbuatannya itu, Daniel dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(ich/ich)











































