Polisi: Suami Joy Tobing Ditahan Atas Dugaan Penipuan Rp 20 M

Polisi: Suami Joy Tobing Ditahan Atas Dugaan Penipuan Rp 20 M

- detikHot
Kamis, 20 Jan 2011 22:28 WIB
Polisi: Suami Joy Tobing Ditahan Atas Dugaan Penipuan Rp 20 M
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Daniel Sinambela, suami penyanyi Joy Tobing. Daniel ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 20 milyar.

"Betul, yang bersangkutan sudah kami tahan sejak Rabu, 19 Januari 2011 kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2011).

Baharudin mengungkapkan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Daniel. "Dan setelah dilakukan pemeriksaan, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, sehingga kita tahan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharudin mengungkapkan, Daniel sebelumnya dilaporkan oleh salah satu rekan kerjanya. Dugaan penipuan itu terjadi sekitar Agustus-Desember 2010 lalu.

Ia melanjutkan, uang Rp 20 milyar itu seharusnya digunakan untuk keperluan usaha antara Daniel dengan rekannya. Namun, Daniel ternyata menyalahgunakan uang tersebut.

"Tapi ternyata, uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

Usaha yang dimaksud adalah di bidang pertambangan di kawasan Kalimantan. Atas perbuatannya itu, Daniel dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

(mei/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads