"Betul, yang bersangkutan sudah kami tahan sejak Rabu, 19 Januari 2011 kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2011).
Baharudin mengungkapkan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Daniel. "Dan setelah dilakukan pemeriksaan, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, sehingga kita tahan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, uang Rp 20 milyar itu seharusnya digunakan untuk keperluan usaha antara Daniel dengan rekannya. Namun, Daniel ternyata menyalahgunakan uang tersebut.
"Tapi ternyata, uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Usaha yang dimaksud adalah di bidang pertambangan di kawasan Kalimantan. Atas perbuatannya itu, Daniel dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(mei/ich)











































