Ariel tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan tentunya harus divonis bebas. Sebaliknya, jaksa pun tidak mengubah angka 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam tuntutannya.
"Sidang hari ini duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tadi Sekilas kami melihat dalam duplik itu mereka tetap pada nota pembelaannya. Tapi jaksa tetap pada tuntutan dan replik. Yaitu agar majelis hakim menolak seluruhnya pleodi penasehat hukum terdakwa," kata jaksa sidang Ariel, Rusmanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang berikutnya, putusan sudah diagendakan Senin, 31 Januari 2011," tutup Rusmanto.
(ebi/mmu)











































