Nasib Ariel Diputuskan 31 Januari 2011

Nasib Ariel Diputuskan 31 Januari 2011

- detikHot
Kamis, 20 Jan 2011 13:16 WIB
Nasib Ariel Diputuskan 31 Januari 2011
Jakarta - Kamis (20/1/2011) ini Ariel memberikan nota pembelaan atas sikap tetap Jaksa Penuntut Umum menunut Ariel dihukum 5 tahun penjara. Setelah tuntutan dan pembelaan mereka tidak berubah, selanjutnya nasib Ariel diputuskan 31 Januari 2011.

Ariel tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan tentunya harus divonis bebas. Sebaliknya, jaksa pun tidak mengubah angka 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam tuntutannya.

"Sidang hari ini duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tadi Sekilas kami melihat dalam duplik itu mereka tetap pada nota pembelaannya. Tapi jaksa tetap pada tuntutan dan replik. Yaitu agar majelis hakim menolak seluruhnya pleodi penasehat hukum terdakwa," kata jaksa sidang Ariel, Rusmanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Ariel, sang terdakwa penyebar video pornonya, Redjoy juga ditolak nota pembelaannya. Redjoy tetap dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

"Sidang berikutnya, putusan sudah diagendakan Senin, 31 Januari 2011," tutup Rusmanto.

(ebi/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads