"Saya masih kurang puas, saya tetap dengan pembelaan saya tidak ada unsur kesengajaan dalam beralihnya video itu," ujar Redjoy saat ditemui usai sidang replik di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (17/1/2011).
Redjoy menganggap tuntutan hukuman empat tahun penjara terlalu berat untuknya. Menurutnya, tuntutan itu juga sangat tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengungkapkan kesaksian Anggit telah membuktikan dirinya tidak bersalah. Anggit merupakan kerabat RJ yang sempat diperiksa polisi karena diduga ikut menyebarkan video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.
(hkm/mmu)










































