Hal itu diungkapkan oleh pengacara Ariel, Alfian Bonjol ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/1/2011). Alfian Bonjol minta para penyebar lainnya seperti Anggit tidak hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
"Kita meminta tidak hanya dijadikan saksi, harus ditindak tegas bagi mereka-mereka itu," ujar Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada upaya paksa penangkapkan," ucap Alfian.
Terkait kasus video porno Ariel, hanya Redjoy yang didakwa sebagai penyebar. Sementara, orang-orang lainya yang diduga juga sebagai penyebar masih bebas berkeliaraan.
(hkm/mmu)











































