"Ariel dituduh membantu menyebarkan dan dia dipaksa untuk mengakui. Dan memang tidak terbukti membantu menyebarkan, kok dipaksa untuk mengakui," ujar pengacara Ariel Alfian Bonjol ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Senin (17/1/2011).
Jaksa menyebut Ariel berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ariel juga dituduh tidak mengakui hal tersebut. Menurut pengacara hal tersebut wajar karena Ariel memang tidak menyebarkan video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya tetap yakin majelis hakim memvonis bebas Ariel," jelasnya.
(yla/yla)











































