Ini Dia Pembelaan Tersangka Penyebar Video Porno Ariel

Ini Dia Pembelaan Tersangka Penyebar Video Porno Ariel

- detikHot
Kamis, 13 Jan 2011 14:29 WIB
Ini Dia Pembelaan Tersangka Penyebar Video Porno Ariel
Bandung - - Tersangka penyebaran video porno Ariel, Redjoy atau RJ dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJ menyampaikan pembelaannya sebanyak 55 halaman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1/2011).

Menurut kuasa hukum RJ, Yulius Setiarto, JPU menyimpulkan kalau kliennya terbukti dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan perluasan video pornografi. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena menurutnya dakwaan jaksa tidak terungkap di persidangan.

"Masuknya file itu ke CPU milik studio Capung tanpa sepengetahuan terdakwa. Benar dia (RJ) copy dari hard disc Ariel, tapi itu untuk materi lagu yang akan diedit. Itu dilakukan saat ada Ariel juga di situ," urainya saat ditemui usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari kemudian baru dia sadar ada file-file pornografi tersebut. Dia kemudian bilang ke Ariel, dan kemudian dihapus. Berdasarkan rangkaian perbuatan ini terlihat tidak ada unsur kesengajaan," tambahnya.

Melihat fakta-fakta di persidangan tersebut, Yulius yakin kliennya akan dibebaskan dari segala tuntutan. RJ merasa tidak mempunyai motif untuk sengaja menyebarkan video porno tersebut.
(ich/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads