Menurut kuasa hukum RJ, Yulius Setiarto, JPU menyimpulkan kalau kliennya terbukti dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan perluasan video pornografi. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena menurutnya dakwaan jaksa tidak terungkap di persidangan.
"Masuknya file itu ke CPU milik studio Capung tanpa sepengetahuan terdakwa. Benar dia (RJ) copy dari hard disc Ariel, tapi itu untuk materi lagu yang akan diedit. Itu dilakukan saat ada Ariel juga di situ," urainya saat ditemui usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat fakta-fakta di persidangan tersebut, Yulius yakin kliennya akan dibebaskan dari segala tuntutan. RJ merasa tidak mempunyai motif untuk sengaja menyebarkan video porno tersebut.
(ich/mmu)










































