Bintang film dan sinetron berusia 16 tahun itu kabur sejak Oktober 2010, namun kasusnya baru mencuat sebulan kemudian. Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arumi mengaku akan dijodohkan dengan pria yang usianya sekitar 14 tahun lebih tua darinya.
Sebelum kabur, rupanya Arumi pun melaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan KDRT dan eksploitasi anak. Atas dasar laporan tersebut akhirnya KPAI belum juga memulangkan Arumi ke rumahnya. Hal itu membuat orangtua Arumi geram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi pun melaporkan Hadi ke polisi pada 17 Desember 2010 lalu dengan 3 pasal tuduhan sekaligus. Yakni pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah, dan pasal 55 tentang undang-undang keterbukaan informasi.
Kasus terus berlanjut, dan muncul nama baru yang dinggap ikut bersalah dalam kasus kaburnya Arumi, yakni mantan pegawai Kak Seto yang bernama Gufron. Bahkan, keterlibatan Kak Seto pun mulai diselidiki.
Melihat ruwetnya persoalan itu, Kak Seto sangat menyayangkan. Seharusnya, orangtua Arumi tidak menyalahkan pihak-pihak lain atas pelarian anaknya, yang sebelumnya juga pernah kabur dari rumah.
Kak Seto menyarankan agar semua pihak yang terkait bisa menyikapi kasus tersebut dengan lebih tenang. "Karena sudah melebar, mohon keluarga tenang. Justru konsentrasi untuk tidak membuat pernyataan yang bisa diekspos di media, biar tenang dulu deh. Media juga harus bantu. Siapa pun mediatornya jangan melibatkan media massa. Jangan mengekspos," saran Kak Seto saat dihubungi detikhot, Rabu (12/1/2011).
(ebi/mmu)