Koreksi tersebut disampaikan Udik saat dikonfirmasi wartawan di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2011). "Yang dilaporkan itu Romy bukan Fikri," ujarnya.
Romi dilaporkan ke polisi karena dituduh tidak membayar sewa mobil senilai Rp 4,5 juta selama 17 hari. Namun, Fikri telanjur diperiksa Polsek Tebet, Senin (3/1/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana datang pada Senin (3/1/2011) siang ke kediaman Romy di Jalan H Bawah No. 15, Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan. Romy pun disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
"Kita tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan itu 351 dan masuk dalam tindak pidana ringan," jelasnya.
Sementara itu keterlibatan Fikri hanya sebagai saksi tindak penganiayaan yang diduga dilakukan Romy.
(ebi/mmu)










































