"Tuntutan dari JPU 4 tahun penjara denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, saat ditemui usai sidang RJ alias Redjoy, Kamis (6/1/2011).
Sama seperti Ariel, RJ juga dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56Β KUHP. Rusmanto pun mengungkapkan kenapa tuntutan RJ lebih ringan ketimbang Ariel. Menurut jaksa, RJ bukan pelaku utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Ariel terlalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan meski sudah ada bukti. Oleh karena, tuntutan hukuman kekasih Luna Maya itu lebih berat ketimbang RJ.
"Dia kan berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui," ucap Rusmanto.
(hkm/mmu)