Kesiapan tersebut disampaikan kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011). OC melihat fakta persidangan yang sudah berjalan hampir 2 bulan tidak ada yang memberatkan Ariel.
"Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas," ujar OC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
(ebi/mmu)











































