Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato dalam sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2011) mengungkapkan tiga hal yang memberatkan Ariel. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional.
"Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat," jelas Rumanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusmanto juga mengungkapkan kalau selama persidangan Ariel berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Menurut jaksa, pelantun 'Topeng' itu juga tidak menyesali perbuatannya.
"Ia juga menjadi public figure yang menjadi idola khusus generasi muda tidak dapat memberikan panutan contoh baik kepada generasi muda," ucap Rusmanto. (hkm/mmu)











































