Saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
"Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Rusmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya minta tuntutan yang seringan-ringannya," ujarnya saat ditemui di ruang tahanan sementara. (hkm/mmu)











































