Aldo didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Jaksa juga menyebutkan Aldo sebagai pemilik 1 linting ganja dan sepaket shabu. Pria berambut keriting tersebut langsung membantah barang bukti tersebut. Ia membantah mempunyai sepaket shabu-shabu. Aldo pun mengajukan surat keberatannya.
"Kita tidak menerima mengingat banyak hal-hal yang bertentangan dengan berita acara, pemeriksaan dan BAP. Itu masalah bagi kita," ujar kuasa hukum Aldo, Durapati Sinulingga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gue kepengen yang terbaik," tutur Aldo.
Aldo tertangkap polisi karena membawa sepaket ganja pada 20 Juli 2010 lalu. Ia tertangkap bersama dua temannya, MY dan AR tepat di depan Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
(yla/yla)











































