Menurut ahli Sosiologi UI, Thamrin Amal Tomagola, pelantun 'Sally Sendiri' itu tidak patut dihukum oleh negara. Ia menyampaikan pandangannya tersebut saat menjadi saksi ahli dalam sidang Ariel yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2010).
"Biarlah masyarakat yang mengurus kalau dua orang melakukan apa saja soal kesusilaan. Negara tidak boleh ikut campur," ujar sosiolog berkacamata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung masyarakat yang mana? Buat masyarakat Dayak, Mentawai, Bali, ini tidak heboh. Yang heboh sekarang itu generasi tua, dan biarkan masyarakat yang mengurus bagaimana baiknya kasus Ariel ini," tambahnya.
Ariel didakwa turut membantu melakukan penyebaran video porno yang dilakukannya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Hingga saat ini, Ariel sudah merasakan tinggal di balik jeruji besi selama 6 bulan.
(ich/mmu)











































