Apakah Ariel Bisa Bebas dari Jeratan Hukum?

Apakah Ariel Bisa Bebas dari Jeratan Hukum?

- detikHot
Kamis, 30 Des 2010 14:08 WIB
Apakah Ariel Bisa Bebas dari Jeratan Hukum?
Jakarta - Sudah sebulan lebih sidang kasus video porno Ariel berjalan. Selama itu juga sejumlah saksi dihadirkan, termasuk dari kalangan ahli hukum pidana. Dan, hari ini, seorang saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa Ariel tidak bisa dijerat dengan pasal apapun. Apakah itu berarti Ariel akan bebas?

"Saya tidak mengatakan itu, itu kewenangan hakim dibebaskan atau tidak. Tapi, secara teoritis dia tidak melanggar undang-undang," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Parahiyangan Djasman Samosir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).

Meski Cut Tari mengakui orang yang ada di dalam video porno tersebut adalah Ariel, itu tidak cukup untuk memberatkan Ariel. Setidaknya harus ada 3 hal yang ditampilkan dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, alat bukti. Alat bukti itu jelas diatur dalam pasal 184 KUHP. Lalu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk," jelas Djasman.

Jadi, lanjut Djasman, meski ada satu saksi yang memberatkan Ariel, namun saksi lain tidak, maka saksi tersebut tidak berpengaruh. Lalu, bagaimana dengan bukti video?

"Barang bukti kan bukan alat bukti. Nah, kalau barang bukti tidak sesuai dengan yang dipersoalkan, ya batal demi hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Ariel dikenai tiga pasal sekaligus. Yakni, pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, serta pasal 282 ayat 1 KUHP

(ebi/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads