"Saya tidak mengatakan itu, itu kewenangan hakim dibebaskan atau tidak. Tapi, secara teoritis dia tidak melanggar undang-undang," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Parahiyangan Djasman Samosir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).
Meski Cut Tari mengakui orang yang ada di dalam video porno tersebut adalah Ariel, itu tidak cukup untuk memberatkan Ariel. Setidaknya harus ada 3 hal yang ditampilkan dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Djasman, meski ada satu saksi yang memberatkan Ariel, namun saksi lain tidak, maka saksi tersebut tidak berpengaruh. Lalu, bagaimana dengan bukti video?
"Barang bukti kan bukan alat bukti. Nah, kalau barang bukti tidak sesuai dengan yang dipersoalkan, ya batal demi hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Ariel dikenai tiga pasal sekaligus. Yakni, pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, serta pasal 282 ayat 1 KUHP
(ebi/mmu)











































