Saksi Ahli: Ariel Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun

Saksi Ahli: Ariel Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun

- detikHot
Kamis, 30 Des 2010 13:49 WIB
Saksi Ahli: Ariel Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun
Jakarta - Sejumlah saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus video porno Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010). Salah satunya seorang ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa Ariel tidak bisa dijerat dengan pasal apapun.

Jaksa menuntut Ariel dengan tiga pasal sekaligus. Masing-masing pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan pasal 282 ayat 1 KUHP.

Namun, menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Djasman Samosir, ketiganya tidak bisa dikenakan pada Ariel.Β  "Alasan saya mengapa tidak boleh memakai UU ITE karena itu berlaku pada tahun 2008, sementara kasus ini kasus ini tahun 2006 (pembuatannya)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembuatan UU pornografi 2008 itu juga tidak bisa, karena itu hanya untuk disimpan dan untuk diri sendiri. Yang menyebarkan orang lain. Oranglain itu yang harus kena.Β  Sedangakan dalam KUHP tidak memenuhi rumus itu sama sekali," sambung Djasman.

Maka itu Djasman melihat dalam kasus yang tengah disidangkan, Ariel tidak bersalah. Namun, menurut dia, keputusan akhir tetap di tangan hakim.

"(Misalnya) Anda datang ke saya untuk meng-copy X, tapi ternyata diambil yang lain. Ternyata kan nggak sesuai dengan yang dia minta. Kalau saya lihat dari dasar hukumnya, sebenarnya dia (Ariel) tidak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis," jelas Djasman.

(ebi/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads