Jaksa menuntut Ariel dengan tiga pasal sekaligus. Masing-masing pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan pasal 282 ayat 1 KUHP.
Namun, menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Djasman Samosir, ketiganya tidak bisa dikenakan pada Ariel.Β "Alasan saya mengapa tidak boleh memakai UU ITE karena itu berlaku pada tahun 2008, sementara kasus ini kasus ini tahun 2006 (pembuatannya)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu Djasman melihat dalam kasus yang tengah disidangkan, Ariel tidak bersalah. Namun, menurut dia, keputusan akhir tetap di tangan hakim.
"(Misalnya) Anda datang ke saya untuk meng-copy X, tapi ternyata diambil yang lain. Ternyata kan nggak sesuai dengan yang dia minta. Kalau saya lihat dari dasar hukumnya, sebenarnya dia (Ariel) tidak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis," jelas Djasman.
(ebi/mmu)











































