Ariel: Kenapa Saya Dipenjara? Kan Semestinya Penyebarnya

Ariel: Kenapa Saya Dipenjara? Kan Semestinya Penyebarnya

- detikHot
Kamis, 30 Des 2010 09:13 WIB
Bandung - Nazril Irham alias Ariel kembali menjalani sidang. Ariel yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyebar video porno merasa heran mengapa ia yang ditangkap.

Dari tangan Ariel, video tersebut tanpa sengaja telah berpindah tangan beberapa kali. Orang usil kemudian menyatukan file-file potongan adegan seks tersebut menjadi serangkaian video dan mengunggahnya ke internet. Tersebarnya video tersebut kemudian membuat Yayasan Hajar Indonesia melaporkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari karena membintangi video.

Namun kasus yang berkembang adalah Ariel disidangkan atas penyebaran video tidak senonoh. Banyak pihak mengherankan hal tersebut terutama sang mantan vokalis Peterpan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kembali ke UU seharusnya bagaimana? Kenapa saya dipenjara? Kan semestinya penyebarnya," ujar Ariel ditemui di sel tunggu Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Kamis (30/12/2010) pagi.

Walau demikian lagi-lagi Ariel tetap sabar menanti kasus tersebut diselesaikan. Hari ini sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Saksi yang hadir dari pihak Ariel adalah Zoya Amirin seorang psikolog klinis, psikolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tamagola dan pakar hukum Jisman Samosir.

"Yang itu (saksi-saksi) kemarin nggak memberatkan. Secara garis besarnya begitu (nggak memberatkan). Nggak jauh berbeda, sebagian besar meringankan," jelas Ariel.

(yla/yla)

Hide Ads