Hal tersebut dikatakan Ketua Hakim Sidang Ariel Singgih Budi Prakoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/12/2010). Singgih menyatakan hakim tidak mengintervensi kasus mantan vokalis Peterpan itu.
"Nggak ada intervensi. Kita sudah pengalaman, sudah 20 tahun. Percayalah kami," kata singgih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir Januari (sidang) berakhir. Tahanan Ariel di kita berakhir tanggal 9 Februari 2011," tutup Singgih.
(ebi/ebi)










































