"Susah sih kalau mau ngomongin di sini karena harus ikutin dari awal (proses) sampai akhir," ujar kekasih Luna Maya itu saat ditemui usai menjalani sidang ketujuh kasus video porno di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).
Ariel mengungkapkan, kesaksian para saksi ahli dalam persidangan tidak memberatkan dirinya. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum memanggil beberapa saksi ahli di antaranyaΒ Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dan dokter dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Ariel tidak mau berbicara terlalu banyak soal persidangan. Bintang film 'Sang Pemimpi' itu pun menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
"Kalau materinya saya nggak bisa bilang, ya sejauh ini baik-baik aja," kata pelantun hits 'Topeng' itu.
(hkm/mmu)











































