Dalam keterangannya di depan hakim, Hadi memaparkan pendapatnya tentang dampak sosial video porno Ariel. Salah satunya bisa menyebabkan seorang anak ketagihan untuk menonton video porno.
"Saya lebih ke impac sosialnya saja. Saya menjelaskan bahwa pornografi ada 4 bahaya bagi anak.
Pertama, bisa ketagihan. Kedua, merusak tumbuh-kembang anak. Ketiga, anak ingin melakukan acting out atau menirukan yang dilihat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya tunjukkan data, ada 59 anak korban pornografi, perkosaan dan pelecehan seks yang terjadi saat beredarnya video Ariel. Dan dampak keempat, meningkatkan eskalasi kriminalitas anak," kata pria berkumis dan berkacamata itu.
Selain itu Hadi juga punya bukti kalau video porno Ariel banyak di-download. Di hari keempat dan kelima beredarnya video tersebut, data dari Menkominfo menunjukkan koneksi internet saat itu begitu lamban.
"Data resmi dari Menkominfo mengatakan begitu. Jumat dini hari video itu diunggah, Senin sampai Selasa internet lelet karena banyak yang mengunduh," papar Hadi.
Selain Hadi, saksi ahli lain yang bersaksi adalah Anton Castilani (DokPol Mabes Polri), Amir syah tambunan (ahli hukum Islam), Neng zubaidah (ahli hukum pornografi UI), Robby Sukri Alamsyah (ahliΒ IT), dan Budi haryanto (penyidik Mabes Polri).
(ebi/mmu)











































