Rapper Asuhan P Diddy Diadili Setelah Melakukan Pembunuhan

Rapper Asuhan P Diddy Diadili Setelah Melakukan Pembunuhan

- detikHot
Senin, 20 Des 2010 17:06 WIB
 Rapper Asuhan P Diddy Diadili Setelah Melakukan Pembunuhan
Jakarta - Rapper asuhan P Diddy, Trevell Coleman harus siap menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Rapper yang terkenal dengan nama 'G-Dep' itu mengakui perbuatannya menembak seseorang 17 tahun lalu hingga tewas.

Seperti dilansir Female First, Senin (20/12/2010), pada 15 Desember lalu, Coleman mendatangi kantor polisi di New York, Amerika Serikat. Ia mengaku menembak seseorang yang diketahui bernama John Henkel itu pada 19 Oktober 1993 silam.

Saat itu, Coleman yang hidup di jalanan berusaha merampok John, namun dilawan hingga terjadi insiden penembakan. Rapper yang saat ini berusia 36 tahun itu tidak mengetahui kalau John akhirnya tidak selamat dalam insiden tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terkejut. Untuk beberapa alasan, saya benar-benar tidak berpikir dia meninggal. Ketika mereka (polisi) mengatakan kepada saya, saya seperti, 'Oh, saya tidak akan pulang setelah ini'," tuturnya kepada New York Times.

Coleman adalah salah satu artis perusahaan rekaman Bad Boy Records milik P.Diddy. Pada 1998, Coleman menandatangani kontrak 5 album senilai US$ 350 ribu. Ia merilis album perdananya 'Child of the Ghetto' pada 2001. (ich/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads