Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan saat berbincang dengan detikhot via ponselnya, Sabtu (18/12/2010). Sampai saat ini Ihsan mengaku masih mengupayakan membujuk Arumi agar mau bertemu dengan kedua orangtuanya. Namun ia tidak bisa memaksa.
"Ini kan lagi ada proses di mana kita menunggu pengakuan siapa yang tepat nanti yang akan mengasuh dia, Nanti akan ada laporan dari petugas lapangan (KPAI)," jelas Ihsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terbukti pengasuhan orangtua tidak berjalan dengan baik seperti yang arumi katakan, ya itu bisa pengadilan yang memutuskan. Di undang-undang perlindungan anak kan jelas, ada alternatif," papar Ihsan.
Alternatif itu di antaranya orangtua asuh atau juga bisa lembaga pemerintah sepeti KPAI. Namun hal tersebut dilakukan bukan untuk menghalang-halangi Arumi untuk bertemu dengan orangtuanya.
"Kita di sini hanya menjalankan tugas, bukan menghalangi bertemu dengan orgtuanya. Tapi Arumi yang meminta seperti itu, makanya rekaman yang saya baru terima dari Arumi itu nantinya akan saya perdengarkan ke orgtuanya. Intinya biar orangtuanya tahu dan tenang," pungkas Ihsan.
(ebi/ebi)











































