Pasal yang dilaporkan tidak tanggung-tanggung. Rudi melayangkan 3 pasal sekaligus, di antaranya pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah, dan pasal 55 tentang undang-undang keterbukaan informasi.
"Hadi Supeno patut diduga telah membuat pembohongan publik yang tidak benar atau menyesatkan, dan tentu ada kerugian yang dialami pihak keluarga," kata Monola Sebayang saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/18/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang bikin kami kesal hingga saat ini KPAI tidak dapat membuktikan bahwa Arumi masih berada di pengawasan mereka. Saat ini kami mau memastikan benarkah arumi di bawah pengawasan KPAI, bahkan Arumi baik-baik pun tidak bisa dibuktikan oleh KPAI," papar Minola.
Berbeda saat pelarian pertama Arumi diurusi oleh Komnas Anak pimpinan Kak Seto. Lanjut Minola, saat itu Kak Seto bisa memastikan keberadaan Arumi hingga membuat keluarga tenang.
"Berbeda dengan kaburnya arumi yang pertama, Kak Seto dapat membuktikan bahwa Arumi dalam pengawasannya. Kak Seto berani memberikan rekaman teleponnya kepada keluarga. Bahkan saya sendiri diberi wewenang untuk berbicara dengan Arumi via telepon," ujar Minola.
(ebi/ebi)










































