Keanehan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ibra, Secarpiandy, seusai mendampingi kliennya bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010). Dalam sidang tersebut, Ibra menyampaikan keberatannya atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar.
Dalam nota keberatannya, Ibra menduga ada oknum kepolisian yang merekayasa kasusnya. Rekasaya itu terjadi di berkas acara pemeriksaan (BAP) teman perempuannya, Merry Triana, yang tertangkap bersamanya di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu Secarpiandy akan mencari oknum polisi yang menyidik Merry. Ia akan memperkarakan oknum tersebut.
Dalam berkas tersebut, Secarpiandy melihat ada keganjilan dalam kronologi penangkapan kliennya dengan Merry. Di berkas tersebut tertulis, Ibra dan Merry tertangkap di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
"Sementara fakta sebenernya tanggal 24 (Agustus 2010) pukul 00.15 WIT yang bersangkutan ditangkap. Jadi saudara-saudara bisa menilai itu benar atau tidak," jelas Secarpiandy.
Namun demikian, Ibra berharap nota keberatannya bisa dipertimbangkan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
"Insya Allah dengan keberatan saya mudah-mudahan apa yang saya sampaikan benar-bnar saya alami sendiri," kata Ibra.
Sidang Ibra akan digelar kembali Kamis pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas nota keberatan dirinya.
(ebi/ebi)










































