Sidang perdana Aldo, sapaan akrab Revaldo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010). Sidang yang mengagendakan dakwaan itu baru dimulai sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam dakwaannya, Aldo didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Jaksa juga dengan percaya diri menyebutkan Aldo sebagai pemilik 1 linting ganja dan sepaket shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat banyak dakwaan yang tidak berdasarkan pemeriksaan. Jadi seakan-akan menggantung di udara dakwaannya. Makanya kita akan mengajukan esepsi (pembelaan) untuk menanyakakan itu kepada jaksa," kata Durapati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski Aldo sudah mengaku ganja tersebut miliknya, menurut Durapati itu harus dibuktikan. Caranya, ia akan meringankan hukuman kliennya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Ya revaldo bilang itu bukan milik dia, yang shabu. Kalau yang ganja harus dibuktkan lagi karena itu kan barangnya di mobil. Tapi nanti kita lihat dari keterangan saksi," jelas Durapati.
Dalam persidangan tersebut, Aldo juga mengungkapkan penyesalannya kembali ke lembah narkoba. Katanya ia ingin berubah.
"Ya Revaldo berharap bisa berubah. Kemarin saya bicara sama Revaldo, dia banyak bicara soal agama kok. Yah mudah-mudahan dia bisa berubah," kata Durapati.
Sidang Aldo akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.
(ebi/ebi)











































