Penjadwalan Sarah dan Luna memberikan saksi untuk Ariel diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Riswanto. Selain Luna dan Sarah, terdakwa penyebar video pornonya pun akan memberikan kesaksian.
"Nah nanti dari terdakwa Ariel, pada hari Senin kami panggil saksi-saksi di antaranya yang kemarin, Luna Maya, Budi Aryanto, Sarah Amalia yang tidak hadir tadi. Kami agendakan hari Senin tanggal 20 Desember 2010. Lalu ditambah Rico Tirta Putra, Puri Laksmi, Reza Redjoy, dan Anggit Gagah Pratama," jelas Ruswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di sidang terdakwa penyebar video porno, Redjoy akan dihadirkan beberapa saksi ahli. Selain itu akan pula dihadirkan penyidik Mabes Polri untuk memberikan kesaksian.
"Yang terdakwa Redjoy itu sudah melibatkan saksi ahli. Di antaranya dari Harid Nur, Muhamad Nuh Al Anshar, Ruby Z Alamsyah. Ditambah penyidik dari Mabes Polri, Budi Aryanto, Sigit Pramudja Wahono, dan Agus Triadi," papar Ruswanto.
(ebi/mmu)