FPI sebenarnya sudah tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2010) siang. Mereka berniat melaporkan bos Republik Cinta Management (RCM) itu dengan tuduhan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pornografi tentang proses produksi produk pornografi.
Namun, akhirnya pasal tersebut tidak dijadikan kasus sendiri, melainkan hanya sebagai pelengkap dari laporan FPI sebelumnya terhadap Dewi Persik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Republik Cinta Management," jelas Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim.
"Nanti Dhani juga tidak menutup kemungkinan dipanggil sebagai tersangka juga. Apabila penyidik menganggap Dhani akan menjadi tersangka dengan tuduhan yang sama," tambahnya.
Di tempat lain, kuasa hukum Dhani, Syamsul Huda mengatakan kliennya batal melaporkan FPI ke Mabes Polri. Pembatalan itu dikarenakan Dhani sudah mendengar FPI tidak jadi melaporkan dirinya ke Polda.
"Ya iyalah (batal). Sekarang kita maju, tapi kondisinya nggak seperti itu (dilaporkan), ya nggak," jelas Syamsul saat dihubungi wartawan via ponselnya.
Syamsul menegaskan pihaknya akan terus mengawal pergerakan gugatan FPI terhadap kliennya. "Ya ini tergantung Habib Salim-nya aja," ujarnya.
(ebi/mmu)











































