Keluhan itu disampaikan adik Ayu Azhari itu seusai menjalani sidang perdana kepemilikan shabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/12/2010). Dengan wajah penuh keringat dan raut penuh emosi, Ibra menyampaikan curhatnya. Intinya, dia keberatan denga dakwaan jaksa.
Berikut curhatan Ibra selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya menganggap ini ada rekayasa, salah satunya dari BNN (Badan Narkotika Nasional). Sebenarnya dari BNN sudah menyerahkan ke saya, karena kebetulan saya sebenarnya pecandu.
Kapan itu direkayasa?
Sejak penangkapan awal, setelah pembacaan dibacakan saya akan adukan ke polisi.
Dua pasal yang dijatuhkan ke Ibra adalah Pasal 112 dan 114 soal penyalahgunaan narkoba. Pasal 114-lah yang dipermasalahkan Ibra. Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sambil berjalan menuju tahanan Ibra terus melontarkan keluhannya dengan nada tinggi. Dengan didampingi pengacaranya, Ibra terus mengoceh:
Ini pembukaan pertama dari sidang dagelan oleh oknum-oknum polisi. Jadi saya minta tolong dihargai apa yang dikatakan majelis hakim. Saya akan buat dakwaan keberatan saya dari semua yang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Saya jelas keberatan! Setahu saya pasal yang saya terima pada saat penandatanganan BAP itu Pasal 112. Terus yang kedua saya ditangkap tidak memiliki, saya tidak menyimpan, saya tidak menguasai, dan saya tidak menyediakan. Jadi saya minta kepada rekan-rekan wartawan jangan lihat latar belakang saya, kalau saya pernah terlibat. Ini semua rekayasa, saya butuh dukungan. Hak asasi saya diperkosa. Inysa Allah keadilan ini akan membenarkan semua yang terjadi atas diri saya dan pasangan perkara saya saudari Merry Triana.
Mereka hancurkan masa depan ibu rumah tangga (Merry Triana) itu. Dia hancurkan saya yang baru bebas dan menghindar dari Ibukota Jakarta untuk menyembunyikan diri saya. Tapi mereka kejar saya, mereka umpankan saya hanya dengan 3 gram (shabu) dari Jakarta ke Bali.
Saya bayar (hukuman) subsider dengan mengemis dari berbagai rekan untuk saya bayas sebesar Rp 500 juta. Jadi saya mohon kepada rekan pers jangan hanya liputan dari diri saya. Tetapi tolong hari ini junjung pengadilan dengan benar demi keadilan.
(ebi/mmu)











































