Kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol mengungkapkan terjadi banyak kejanggalan dalam kasus Ariel. Boy pun mempertanyakan kenapa para pengunggah video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ke internet, masih bebas berkeliaran.
"Seharusnya yang dikejar oleh pihak kepolisian siapa yang menyebarkan, kan ada namanya Redjoy, ada juga si Anggit dan ada nama-nama lain. Itu harusnya dilakukan upaya paksa terhadap mereka," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga sempat mengidentifikasi penyebar pertama video Ariel berinisial A seorang mahasiswa yang dikeluarkan dari kampusnya. Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto, A bertempat tinggal di Bandung dan sekitarnya. A diduga ahli IT meski tidak bersertifikat.
Namun, sampai saat ini, para pengunggah video tersebut tidak jelas proses hukumnya. Hanya, Redjoy yang merupakan music editor Peterpan yang sudah menjalani proses persidangan.
(hkm/eny)











































