Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Edy Yudha saat dihubungi detikhot lewat telepon, Rabu (1/12/2010). Namun, Robby ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, bukan pemerkosaan.
"Robby tersangka dalam kasus pencabulan, bukan pemerkosaan. Tapi tersangka juga dijerat pasal perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur," ujar Kombes Edy Yudha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil visum menunjukkan memang ada sperma. Namun alat vital korban tidak sampai robek," kata Edy.
Robby ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam saat hendak pulang ke Jakarta setelah menghadiri acara pembacaan nominasi Festival Film Indonesia (FFI), Minggu (28/11/2010).
Menurut Edi, tindakan asusila itu terungkap setelah Sabtu (27/11/2010) dini hari orang tua SO melapor ke Mapoltabes Batam. Oleh karena itu Poltabes Batam segera menciduk Robby.
(hkm/hkm)











































