RJ hadir di Pengadilan Negeri Bandung mengenakan kemeja merah dan celana hitam didampingi pengacaranya Yulius Setiarto, Senin (29/11/2010). Pria berkacamata itu tampak tenang. Namun rona lelah terpancar di wajahnya. Ini dia empat pembelaan RJ yang diungkapkan Yulius seusai sidang.
Poin Satu
Kita keberatan atas pemakaian rompi tahananan. Pas sidang kemarin disuruh dipakai. Menurut kami itu melanggar pasal 154 ayat 1 UU Hukum Acara Pidana. Intinya ketika di persidangan terdakwa harus dihadapkan dalam keadaan bebas. Kalau nggak mau pakai rompi boleh lepas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengandung cacat yuridis. Reza mengkopi file porno itu tahun 2006 sedangkan dia dijerat dengan UU yang dibikin tahun 2008, UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Poin Tiga
Ada ketidakjelasan dari surat dakwaan yang dibuat JPU. Dalam surat dakwaan disebut file dan folder berisi video porno. Tapi nama filenya apa sih? Kita ingin tahu. Durasi berapa lama? Tersimpan di folder apa? Itu nggak jelas.
Poin Empat
Jaksa tidak cermat, karena dalam berkas perkara barang buktinya itu cuma berada di satu personal komputer yaitu milik studio Capung (produser Peterpan, tempat RJ bekerja). Tapi dalam surat dakwaan jadi dua komputer. Bukan hanya di komputer studio Capung tapi di personal komputer RJ juga.
Melihat fakta-fakta yang kabur, Yulius melihat kliennya bisa sangat terancam. Ia pun tetap berupaya untuk mendapatkan kejelasan hukum bagi RJ. Sementara itu pengunggah video porno Ariel tidak diperkarakan. Sidang RJ Akan berlanjut pada Kamis, 2 Desember mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi RJ.
(yla/yla)










































