"Kita punya keyakinan eksepsi-nya bakal ditolak majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum Rusmanto saat ditemui usai sidang kedua Ariel di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2010).
Jjika hakim menolak eksepsi dari pihak Ariel, maka proses persidangan akan dipercepat. Kemungkinan sidang Ariel digelar dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kedua bintang film 'Sang Pemimpi' itu berlangsung cukup singkat. Bahkan, Ariel di dalam ruang sidang tidak sampai 30 menit.
(hkm/eny)











































