Cut Tari Berharap Seperti Ariel, Tidak Dikenai UU Darurat

Cut Tari Berharap Seperti Ariel, Tidak Dikenai UU Darurat

- detikHot
Senin, 22 Nov 2010 15:30 WIB
Cut Tari Berharap Seperti Ariel, Tidak Dikenai UU Darurat
Jakarta - Dalam sidang perdananya, Ariel batal didakwa dengan UU Darurat. Tim kuasa hukum Cut Tari mempertanyakan hal itu. Pengacara Tari berharap kliennya pun bernasib seperti Ariel, tidak dikenakan UU Darurat.

"Kita belum dikirimkan informasi soal itu, namun kalau itu memang benar. Berarti Tari juga harus mendapatkan hal yang sama. Kan ini mereka itu melakukannya bersama dalam kasus yang sama. Jadi mengapa Tari tidak? Kan nggak fair," papar salah satu tim kuasa hukum Tari, Ida Ayu Trisnamurti, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (22/11/2010).

Selama ini Tari dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51. Sampai saat ini berkas penyidikan mantan presenter infotainment itu masih di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menunggu saja, apakah memang nantinya akan dicabut juga atau tetap. Ini akan kita ikuti dan pantau terus," jelas Ina, sapaan akrab Ida Ayu Trisnamurti.

Dalam sidang Senin (22/11/2010) ini, jaksa hanya mendakwa Ariel dengan tiga pasal, dua di antaranya pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebelumnya kekasih Luna Maya tersebut juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51.
(ebi/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads