"Kita belum dikirimkan informasi soal itu, namun kalau itu memang benar. Berarti Tari juga harus mendapatkan hal yang sama. Kan ini mereka itu melakukannya bersama dalam kasus yang sama. Jadi mengapa Tari tidak? Kan nggak fair," papar salah satu tim kuasa hukum Tari, Ida Ayu Trisnamurti, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (22/11/2010).
Selama ini Tari dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51. Sampai saat ini berkas penyidikan mantan presenter infotainment itu masih di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang Senin (22/11/2010) ini, jaksa hanya mendakwa Ariel dengan tiga pasal, dua di antaranya pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebelumnya kekasih Luna Maya tersebut juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51.
(ebi/eny)











































