Sidang Perdana, Ariel Keukeuh Sebut Dirinya Korban Video Porno

Sidang Perdana, Ariel Keukeuh Sebut Dirinya Korban Video Porno

- detikHot
Senin, 22 Nov 2010 11:14 WIB
Sidang Perdana, Ariel Keukeuh Sebut Dirinya Korban Video Porno
Jakarta - Mantan vokalis Peterpan, Ariel telah selesai menjalani sidang kasus video pornonya. Usai sidang perdananya itu, Ariel, melalui kuasa hukumnya keukeuh mengatakan dirinya sebagai korban.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ariel, Aga Khan, usai sidang di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2010). Menurut Aga, dalam sidang tadi pihaknya juga menyampaikan eksepsi atau pembelaan untuk kliennya.

Apa isi eksepsi tersebut? Aga enggan membeberkannya karena sidang berjalan tertutup. Isi eksepsi baru akan diberitahukan setelah diterima oleh hakim pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekan depan agendanya tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kita berikan," jelas Aga.

Sidang Senin (22/11/2010) ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas Ariel. Pelantun 'Ada Apa Denganmu' itu didakwa ikut membantu menyebarkan video porno. Ada empat pasal sekaligus yang menjeratnya, di antaranya pasal 282 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai sidang, Aga mewakili kliennya kembali menegaskan kalau Ariel adalah korban penyebaran video porno. "Klien kami korban dari penyebaran bukan pelaku. Hanya Redjoy saja yang menjadi tersangka," ujarnya.

Aga menambahkan seharusnya sebagai korban Ariel dilindungi negara bukan diadili masyarakat. Kekasih Luna Maya itu pun merasa dirugikan karena ikut didakwa sebagai penyebar.

"Kalau mau menyebarkan kenapa nggak disebarkan dari tahun sebelumnya, kenapa baru sekarang," tukasnya.
(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads