Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ariel, Aga Khan, usai sidang di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2010). Menurut Aga, dalam sidang tadi pihaknya juga menyampaikan eksepsi atau pembelaan untuk kliennya.
Apa isi eksepsi tersebut? Aga enggan membeberkannya karena sidang berjalan tertutup. Isi eksepsi baru akan diberitahukan setelah diterima oleh hakim pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Senin (22/11/2010) ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas Ariel. Pelantun 'Ada Apa Denganmu' itu didakwa ikut membantu menyebarkan video porno. Ada empat pasal sekaligus yang menjeratnya, di antaranya pasal 282 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai sidang, Aga mewakili kliennya kembali menegaskan kalau Ariel adalah korban penyebaran video porno. "Klien kami korban dari penyebaran bukan pelaku. Hanya Redjoy saja yang menjadi tersangka," ujarnya.
Aga menambahkan seharusnya sebagai korban Ariel dilindungi negara bukan diadili masyarakat. Kekasih Luna Maya itu pun merasa dirugikan karena ikut didakwa sebagai penyebar.
"Kalau mau menyebarkan kenapa nggak disebarkan dari tahun sebelumnya, kenapa baru sekarang," tukasnya.
(eny/eny)











































